KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Sinjai, mengecam dan mengutuk keras dugaan pengancaman yang diduga kuat dilakukan Iskandar salah satu oknum satpol PP yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Sinjai, terhadap salah seorang jurnalis yang ada di Sinjai bernama Sambahri.
“Kami mengecam keras aksi premanisme dan arogansi oknum Pol PP Sinjai yang diduga kuat telah melakukan pengancaman untuk menghilangkan nyawa wartawan,” kecam Ketua IWO Sinjai, Dhidink Sapaan Akrab, Wartawan Koran Harian BKM ini, Kamis (21/02/2019)
Baca Juga: Oknum Satpol PP Sinjai Ancam Habisi Nyawa Wartawan Tribun Timur
Menurut Dhidink, apa yang dilakukan Oknum Pol PP tersebut merupakan tindakan yang tak sepantasnya di lontarkan Oleh Iskandar, apalagi Dia adalah pejabat publik yang harus memberi contoh yang baik.
“Apa yang dilakukan oleh oknum Pol PP itu jelas-jelas melabrak hukum, dan itu adalah perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 Ayat (1) KUHP,” ungkapnya.
Dimana pasal tersebut berbunyi, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Baca Juga: Astaga, Bisnis Lendir Mulai Marak di Sinjai Lewat Medsos
“Jika ancaman tersebut memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP maka pelaku dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal tersebut. Selain itu, jika seseorang secara melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan ancaman kekerasan, dapat dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atas pengaduan korban. Sesuai ketentuan ini, ancaman kekerasan (meski belum terjadi kekerasan) pun dapat dikenakan pasal 335 KUHP jika unsur adanya paksaan dan ancaman ini terpenuhi,” jelas Didink.
Olehnya itu, dengan tegas Ia Meminta Kasat Polisi PP dan Bupati Sinjai untk memberi tindakan tegas terhadap oknum tersebut. (Red)
Editor/Andis