KABARSINJAI – Para pedagan kaki lima (PKL) yang berjualan di depan SMP Negeri I Sinjai, Jalan Persatuan Raya kini telah diterbitkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satppol ) setempat, Jumat (18/10/2024).
Mereka diterbitkan lantaran mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pelajar dan warga sekitar.
Penertiban PKL di depan SMPN 1 Sinjai tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Sinjai, Jamaluddin dan Kanit PRC, Syamsuddin.
“Jadi semua pedagang yang berjualan dilokasi itu sudah kita terbitkan karena disamping dapat mengganggu arus lalu lintas, juga merusak keindahan kota”, Ujar Jamaluddin.
Selain itu, penertiban ini juga merupakan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan SMPN 1 Sinjai Nomor surat 422 /04.391 /SMPN 1 SJ/X/2024 tentang keberadaan pedagang tersebut yang dinilai mengancam keselamatan pelajar termasuk keindahan sekolah.
Tak hanya itu juga sebaga upaya untuk menciptakan sekolah ramah lingkungan yang bersih, sehat , aman dan nyaman.
Adapun penertiban pedagang yang dilakukan oleh Satpol PP dibantu personil Dinas Perhubungan Sinjai berlangsung dengan lancar, meskipun beberapa pedagang sempat memberikan perlawanan. Namun, setelah dialog dengan pihak Satpol PP, pedagang akhirnya menerima keputusan tersebut dan bersedia untuk memindahkan dagangannya
Keberadaan pedagang di depan sekolah ini juga dinilai mengancam keselamatan pelajar dan pengguna jalan lainnya.
“Area ini sering menjadi titik keramaian, dan kami khawatir jika hal ini dibiarkan, akan terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan, apalagi para pedagang tersebut menggunakan bahu jalan”, Sambung Jamaluddin.
Satpol PP Sinjai berharap para pedagang dapat mematuhi peraturan yang ada, sehingga aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sejumlah meja dan kursi milik pedagang juga ikut diamankan oleh anggota unit PRC dan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Personil Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di area depan SMPN 1 Sinjai, Jalan Persatuan Raya pada Jumat (18/10/2024) pagi.
Langkah ini dilakukan untuk menertibkan pedagang kaki lima yang dianggap mengganggu arus lalu lintas serta kenyamanan pelajar dan warga sekitar.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasi Ops Satpol PP Sinjai, Jamaluddin dan kanit PRC, Syamsuddin.
“Penertiban ini merupakan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan SMPN 1 Sinjai Nomor surat 422 /04.391 /SMPN 1 SJ/X/2024 tentang keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang mengganggu dan dinilai mengancam keselamatan pelajar,” Ungkap Kasi Ops Satpol PP Sinjai.
Selain itu, juga sebaga upaya untuk menciptakan sekolah ramah lingkungan. “Sekolah ramah lingkungan itu harus bersih, sehat , aman dan nyaman,” Ujarnya.
Penertiban berlangsung dengan lancar, meskipun beberapa pedagang sempat memberikan perlawanan. Namun, setelah dialog dengan pihak Satpol PP, pedagang akhirnya menerima keputusan tersebut dan bersedia untuk memindahkan dagangannya.
Selain mengganggu arus lalu lintas, keberadaan pedagang di depan sekolah ini juga dinilai mengancam keselamatan pelajar dan pengguna jalan lainnya.
“Area ini sering menjadi titik keramaian, dan kami khawatir jika hal ini dibiarkan, akan terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan, apalagi para pedagang tersebut menggunakan bahu jalan”, Tambahnya.
Satpol PP Sinjai berharap para pedagang dapat mematuhi peraturan yang ada, sehingga aktivitas jual beli dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sejumlah meja dan kursi milik pedagang juga ikut diamankan oleh anggota unit PRC dan anggota unit Pol PP Kecamatan Sinjai Utara. (**)