KABARSINJAI – Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai lebih singkat dari hari biasanya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sinjai, Nomor 100.3.4/01.07.586/SET tentang jam kerja ASN Lingkup Pemkab Sinjai selama bulan suci ramadhan 1445 /2024 M.
Ketentuan jam kerja ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai diatur yaitu hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.000 Wita dan Jum’at pukul 08.00 – 15.30 Wita. Sementara, jam istirahat diatur yakni Senin – Kamis pukul 12.00 – 12.30 Wita dan Jumat pukul 12.00 – 13.00 Wita.
Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Dinas Kominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Ika Mayasari yang dikonfirmasi membernarkan hal tersebut
Menurutnya, penyesuaian jam kerja ini untuk memberikan kesempatan kepada ASN, khususnya yang muslim untuk bisa fokus dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci ramadhan.
“Meski demikian, Pelayanan tetap sama seperti hari biasanya, hanya jam kerja yang mengalami penyesuaian selama bulan suci Ramadan mulai hari ini selama sebulan penuh”, jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam surat edaran Bupati, juga disebutkan bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja lebih cepat lagi dari Senin sampai Kamis dan Sabtu pukul 08:00-13:00 Wita. Jam istirahat dimulai 12:00-13:00 Wita.
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 13.30 Wita dengan waktu istirahat antara 12.00 sampai 13.00 Wita.
“Termasuk pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) dan apel pagi juga ditiadakan selama bulan suci ramadhan”, Sambung Kabid Humas Kominfo Sinjai.
kebijakan penyesuaian jam kerja pegawai ini bukan berarti melemahkan semangat kerja dan menghambat pelayan publik, tetapi sebaliknya bisa memanfaatkan waktu secara efektif.