KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kabar gembira datang bagi aparat desa di Kabupaten Sinjai. Pasalnya tahun 2020 mendatang, mereka akan mendapat penghasilan tetap dari Pemerintah.
Aparat desa yang dimaksud adalah mulai dari Kepala Dusun, Kasi dan Kaur desa itu sendiri.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
Baca Juga: Berkat Program Home Care dan Home Visit Penderita Tumor Akhirnya Dirujuk Ke Makassar
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai, Yuhadi Samad menuturkan, kini pihaknya telah menindaklanjuti PP tersebut dan telah disampaikan ke pihak DPRD Sinjai.
“Regulasi tentang penghasilan tetap perangkat desa itu sudah kita tindaklanjuti dengan membuat regulasi turunan dalam hal ini berupa Peraturan Bupati (Perbup)”, kata Yuhadi yang ditemui, Kamis (17/10/19)
Saat ini ungkap Yuhadi, draf regulasi tersebut sudah ada, tinggal akan dilakukan perbaikan-perbaikan. “Memang selama ini masih ada aparat yang mendapatkan penghasilan dibawah aturan yang baru dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat”, sambungnya.
Di singgung nominal penghasilan tetap yang diatur dalam PP tersebut, Yuhadi menyebutkan bahwa aparat desa nantinya akan mendapatkan penghasilan setara dengan gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan II A.
“Untuk nominalnya sendiri untuk posisi Kepala Dusun, Kasi dan Kaur itu berada disekitaran 2 juta lebih sesuai dengan ketentuan, dan tidak boleh dibawahnya”, jelas Yuhadi.
Baca Juga: Bupati Intruksikan Penanganan Jembatan Rusak di Desa Biji Nangka
Sementara untuk khusus untuk gaji Kades, masih akan dikaji bersamaan dengan penerapan PP nomor 11 tahun 2019 dan Perbup nanti.
“Insha Allah mudah-mudahan ini juga bisa diberlakukan penyesuaiannya mulai pada Tahun anggaran 2020”, kuncinya. (Adi)
Editor/Bahar