Kades Pasimarannu Sinjai Timur Resmi Ditahan Polisi

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu, Kepala Desa (Kades) Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Andi Fajar akhirnya resmi ditahan pihak kepolisian, Selasa (11/12/2018).

Andi Fajar ditahan setelah menjalani serangkaian tahapan pemeriksaaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Sinjai dan pihak Polres Sinjai selama kurang lebih 1 tahun lamanya atau sejak pertengahan tahun 2017 lalu.

” Sore ini polisi sudah menahan kepala desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur pada kasus penyelahgunaan dana ADD,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai, Hary Surachman.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Noorman Harianto yang dikonfirmasi, membenarkan polisi sudah mengamankan ke Polres Andi Fajar.

Baca Juga: Dinas PMD Proses Pemberhentian Kades Pasimarannu Sinjai Timur

” Iya benar, kami sudah amankan ke Polres, beliau cukup koperatif dan besok kami serahkan ke Kejari beserta barang buktinya,” kata Noorman melalui Via Whatsappnya.

Sebelumnya, juga diberitakan media ini terkait pemberhentian Kepala Desa Pasimarannu Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, Andi Fajar dalam proses oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sinjai.

Proses pemberhentian kepala desa tersebut karena polisi sudah menetapkan Andi Fajar sebagai tersangka akibat dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2016 lalu sebesar Rp 500 juta lebih.

Andi Fajar dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan ADD pada pembangunan fisik berupa pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa mereka. (*)

Editor/Riswan.