Kapan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 Dibagikan? Lihat Disini

KABARSINJAI Hari pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 segera berlangsung. Pemilih yang sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) akan melakukan pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai surat undangan pencoblosan dari KPU.

Yang dimaksud dengan surat undangan undangan pencoblosan dari KPU adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau disebut juga sebagai Formulir Model C6 KPU atau formulir MODEL C.PEMBERITAHUAN-KWK. Ini merupakan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS pada hari pemungutan suara.

Kapan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024 Dibagikan?

Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara atau surat undangan pencoblosan dari KPU ini akan dibagikan kepada setiap pemilih yang sudah terdaftar sebelum hari pencoblosan oleh petugas KPPS setempat sesuai di wilayah pemilih melakukan pencoblosan.

Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, KPPS akan menyampaikan atau membagikan surat pemberitahuan pemungutan suara atau surat undangan pencoblosan kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Mengingat hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada serentak adalah pada Rabu, 27 November 2024, maka surat undangan pencoblosan Pilkada akan dibagikan paling lambat adalah pada Minggu, 24 November 2024 oleh petugas KPPS setempat kepada pemilih.

Bagaimana Jika Belum Dapat Undangan Pencoblosan?

Mengutip dari KPU, apabila pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK namun belum mendapatkan undangan pencoblosan Pilkada 2024 dalam kurun waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka berlaku sebagai berikut:

  • Kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Formulir Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan KTP-el atau paspor atau identitas lain yang sah.

  • Dalam hal Formulir Model C6 yang telah diterima oleh pemilih hilang, maka pemilih masih dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket).

  • Apabila sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pemilih yang terdaftar dalam DPT belum menerima Formulir Model C6, maka pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara di TPS dengan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan (Suket). (Detiknews)

Komentar