KABARSINJAI.COM, Sinjai Borong – Pelajar dibawa umur 17 tahun agar tidak mengendarai roda dua maupun roda empat saat ke sekolah.
Himbauan ini guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas khususnya bagi anak sekolah.
”Semoga pihak sekolah dapat membantu kami mengingatkan siswanya tidak membawa kendaraan ke sekolah”, Harap Kapolsek Sinjai Borong, Iptu F. Rande. SH saat menjadi pembina upacara, Senin (19/02) di SMP Negeri 1 Sinjai Borong.
Baca juga ; Perkuat Silaturahmi, Bripka Jamaluddin Hadiri Hajatan Warga Binaannya
Menurutnya selain pihak guru, orang tua juga harus ikut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya. “Jadi kalau bukan kita, siapa lagi dan harus tegas demi keselamatan mereka”, Terangnya.
Karena selain dapat membayakan diri sendiri, sesuai undang-undang lalu lintas, siswa dibawa umur 17 tahun memang belum diperbolehkan membawa kendaraan.
Pada kesempatan itu, Iptu F. Rande. SH juga mengingatkan para siswa agar taat kepada orang tua dan guru serta paraturan sekolah. kemudian melaksanakan kegiatan belajar dengan baik, disiplin dan penuh rasa tanggung jawab agar kelak menjadi manusia yang berguna.
Baca juga ; Prihatin, Polsek Sinjai Timur Bantu Janda Tua Miskin di Lingkungan Batu Lappa
“Tidak hanya itu menjauhi narkoba dan miras yang dapat menghancurkan masa depan kita. termasuk kenalan remaja lainnya yang membayakan diri maupun orang lain.
Himbuan Kapolsek Sinjai Borong ini direspon baik oleh pihak sekolah. (Tim)
Editor / Bahar