KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kabar Kementerian Agama (Kemenag) akan mengganti buku nikah menjadi kartu nikah telah sampai ke pihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Menurut Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Sinjai, H. Syamsul Bahri mengungkapkan, wacana kartu nikah yang telah digagas Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin akan berlaku pada awal bulan Desember 2018 mendatang.
“Ini masih tahap sosialisasi dan sesuai edaran Kemenag sosialisasinya hingga akhir November ini,” pungkas Syamsul Bahri saat ditemui di ruang Kerjanya, Rabu (14/11/2018).
Lebih lanjut dikatakan, kartu nikah yang akan direalisasikan nanti ini bukanlah pengganti buku nikah, namun kartu yang berisi tentang informasi pernikahan yang dikaitkan dengan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) dibawah kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Sistem aplikasi yang diberi nama Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH).
Baca Juga:
– Puluhan Sekolah di Sinjai Ikuti Pameran Kreasi Pengembangan SPMI
– Wabup Sinjai : Penghargaan APE Dapat Kita Raih Kembali Tahun Ini
Fungsinya, kata Dia, mudah dibawa dan memiliki data valid seperti KTP-E yang mempermudah pencatatan, registrasi dan memantau pernikahan setiap warga negara dimana, kapan dan seterusnya.
“Jadi Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi, dan penerbitan kartu nikah ini diprioritaskan untuk pasangan yang baru menikah. Sedangkan bagi pasangan yang telah menikah akan mendapatkan kartu nikah secara bertahap,” sambungnya.
Olehnya itu, agar wacana realisasi kartu nikah ini maksimal di Kabupaten Sinjai, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Sembilan Kecamatan.
“Inshaa Allah besok kita adakan pertemuan dengan para KUA untuk menyampaikan seperti apa kartu nikah ini jangan sampai masyarakat kurang paham terkait fungsi dan manfaatnya,” tutupnya. (Mirza)
Editor/Irawan.