KABARSINJAI – Masih ingat dengan kasus demonstrasi Aliansi Masyarakat Simpatisan Kassibuleng, berujung ricuh di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai beberapa waktu lalu?
Kini, kasus tersebut tengah dalam tahap perampungan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Andi Irvan Fachri, kepada awak media saat dikonfirmasi, Senin (18/3).
“Masih dalam tahap perampungan berkas perkara untuk segera dikirim ke Kejaksaan,” ungkapnya.
Dia pun memastikan kasus yang menetapkan tersangka 8 orang ini telah terkonfirmasi ke Kejari Sinjai, melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
“Tersangkanya tetap (8 orang) sesuai rilis terakhir, Bapak (Kapolres),” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polres Sinjai telah mengamankan 8 orang bahkan telah menetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, termasuk telah menahan FR yang diduga sebagai aktor intelektual lapangan yang tidak lain merupakan putra kepala desa dan anggota DPRD Sinjai.
Selain FR yang sebelumnya buron selama tiga hari hingga akhirnya menyerahkan diri, ketujuh tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan, diantaranya AE (38), AM (22), AK (36), MJ (25), perempuan inisial RR (35), JD (43) dan KR (42).
Mereka terbukti atas kepemilikan senjata tajam (Sajam) jenis badik, parang panjang, bom molotov serta menyerang petugas dengan cara menggigit. (*)