KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Sebuah kasus penganiyaan di Dusun Bonto Sugi Desa Pattalassang, Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai terselesaikan dengan baik dihadapan polisi.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Ramli Bin Fatang sebagai pelaku dan Masse Bin Sanrang akhirnya berakhir damai di Polsek Sinjai Timur, Kamis (31/03/2022)
Adapun kasus penganiyaan ini terjadi pada hari Jumat (25/3/2022) lalu sekira pukul 17.00 wita di dusun Bonto Sugi Desa Patalassang.
Kapolsek Sinjai Timur AKP Andi Armadana, mengatakan kasus ini diselesaikan dengan kekeluargaan menggunakan metode problem solving.
Baca juga: Bupati ASA Beri Perhatian Bayi Kelainan Jantung Bawaan Hingga Pengobatan di RSCM Jakarta
Selain Kapolsek dan Kanit Reskrim Aipda Arjuna, penyelesaian kasus ini turut disaksikan Kadus Bonto Sugi Desa Patalassang Syamsul Rijal.
“Kedua pihak yang berkasus ini masih bertetangga serta masih memiliki hubungan kekeluargaan yang dekat, makanya kita mediasi sebelum dibawa keranah hukum. Alhamdulillah selesai dengan damai,” katanya.
Baca juga: Bus MTs Sengkang Tergelincir di Batuboddong Sinjai, Seorang Guru Meregang Nyawa
Andika Arya-Index
Dari hasil mediasi kata Armadana, kedua belah pihak saling meminta maaf, bersalaman dan saling berkomunikasi baik lagi untuk kedepannya.
“Korban juga sudah memaafkan pelaku yang melakukan penganiyaan terhadap dirinya,” jelasnya. (Tim)