Kasus Proyek Trotoar Sinjai, Kajari: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan trotoar ruas jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 296 juta lebih berpotensi seret tersangka lain?

Sebab, indikasi kerugian negara itu, tentu akan menjadi atensi khusus penyidik untuk mengungkap siapa yang turut keciprat uang haram tersebut.

Apalagi, hingga saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai terus melakukan pengembangan terhadap kasus yang menelan anggaran sebesar Rp870 juta pada APB 2018, pasca menetapkan dua tersangka, pada Kamis, (16/7/2020) kemarin. Dua tersangka tersebut yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial AZ dan SP pelaksana atau kontraktor.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam kasus ini, guna memastikan pihak-pihak yang terlibat dan menemukan aktor utama dalam proyek yang disinyalir merugikan negara senilai  Rp 296 juta lebih. Termasuk, menunggu fakta-fakta di persidangan nanti.

BACA JUGA: Ditetapkan Tersangka, IHI Sinjai Desak Bupati Ganti PPK Pinjaman Daerah Rp185 Miliar

“Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru berdasarkan hasil evalusi dari proses penyelidikan selanjutnya ataupun nanti dalam proses persidangan. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, nanti kita sampaikan lagi perkembangannya,” pungkas Ajie.

Sebagaimana diberitakan, AZ merupakan salah seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang juga Kepala Bidang (Kabid) Binamarga PUPR Kabupaten Sinjai.

AZ tersandung dalam kasus dugaan korupsi itu, karena dianggap telah menyalahi tugas dan kewenangannya sebagai PPK dalam pembangunan proyek tersebut. Hal itu menurut, Ajie, berdasarkan hasil evaluasi dari tim penyidik.

Bahkan, AZ disebut-sebut melakukan intervensi dalam melakukan penentuan pemenang lelang hingga meminta upeti dari fee proyek.

BACA JUGA: Bencana Lutra, Pemkab Sinjai Dirikan Posko Kemanusiaan, Bupati: Nanti Sama-sama Berangkat

“PPK kami anggap telah menyalahi tugas dan kewenangannya. Melakukan intervensi dalam hal penentuan pemenang lelang kemudian meminta fee serta perbuatan lainnya,” terang Ajie saat press conference di Kantor Kejari Sinjai, Kamis (16/7)

Keduanya disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Junto UU Nomor 20 tentang tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55. Ancaman hukum makasimal 20 tahun penjara. (Red)

Editor/Andis