KABARSINJAI –Satuan Reskrim Polres Sinjai kembali menyita 10 liter minuman keras (Miras) jenis ballo yang siap diedarkan di Dusun Menggotong, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Kamis (11/07/2024) malam.
Selain itu polisi juga mengamankan seorang lelaki atau pemilik miras jenis ballo tersebut berinisila AD dan penjualnya AH, (45) tahun.
Mereka diamankan saat Satuan Reskrim Polres Sinjai menggelar operasi pekat.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah mengatakan Polres Sinjai gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran utama berupa minuman keras, judi, prostitusi, premanisme, narkotika, dan bahan berbahaya lainnya.
Operasi ini kata dia merupakan upaya preventif untuk menciptakan situasi kondusif dan aman di tengah masyarakat.
“Operasi ini bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif di tengah masyarakat guna meminimalisir tindak kejahatan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iptu Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa razia tersebut dilaksanakan guna menekan angka kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai.
“Minuman keras merupakan salah satu sumber penyebab terjadinya tindak pidana maupun tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan masyarakat merasa tidak aman.” ujarnya.
Selain itu, Iptu Andi Rahmatullah juga mengimbau kepada masyarakat untuk menjalankan peran penting keluarga dalam mengedukasi bahaya mengkonsumsi minuman keras, khususnya ballo.
Sementara itu, Kapolres Sinjai, AKBP Harry Azhar Hasry juga berharap bahwa upaya yang dilakukan dapat menekan angka kriminalitas dan mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sinjai.
“Operasi Pekat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindak kejahatan yang disebabkan oleh konsumsi minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat”, Tegasnya.
Kini barang bukti dan pemiliknya telah diamankan di Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. (**)