Kejari Sinjai Gelar Penerangan Hukum Soal Pemenuhan Hak Bagi Penyandang Disabilitas

KABARSINJAI – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sinjai menggelar kegiatan Penerangan Hukum terkait Pemenuhan Hak bagi Penyandang Disabilitas, di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Borong, Rabu (21/08/2024).

Kegiatan yang digelar untuk kali pertama ini turut dihadiri Camat Sinjai Borong, Muh. Adri Nur Arief beserta jajarannya, perwakilan dari pihak kepolisian, Bagian Hukum Setdakab Sinjai, para Kepala Desa/Lurah se-Kecamatan Sinjai Borong beserta perangkatnya, dari Satuan Polisi Pamong Praja serta masyarakat

Kasi Intel Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya dalam materinya menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya mengenai hak-hak penyandang disabilitas yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat paham dan mengerti mengenai hak-hak yang wajib dipenuhi, serta perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di wilayah Kabupaten Sinjai,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini juga dijelaskan terkait disabilitas dalam hal pengertian, teori, ragam, aksebilitas terhadap sarana prasarana (fisik) dan terhadap layanan (non fisik), kewajiban penegak hukum, kewajiban pihak terkait, serta ketentuan pidana yang diatur,” ucapnya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar dan diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan audiens.

Dengan penerangan hukum ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman dan kepedulian masyarakat dalam mendukung hak-hak penyandang disabilitas, sehingga tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan adil di Kabupaten Sinjai. (**)