Kejari Sinjai Harap Pengelolaan Keuangan Desa Sesuai Aturan

KABARSINJAI.COM – Dalam mengawal pengelolaan ADD dan Dana Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah melakukannya melalui program Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Sinjai, Hari Surachman saat menjadi narasumber pada Seminar Hukum yang digelar Dewan Pengurus Cabang (DPC) Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Sinjai (HIPPMAS) Kecamatan Sinjai Timur di Aula Kantor Camat Sinjai Timur, Selasa (21/8/2018).

Hari menjelaskan, bahwa program TP4D yang saat ini digalakkan Kejari Sinjai lebih mengedepankan kepada pembinaan kepada Desa dalam mengawal pengelolaan keuangan desa.

“Dengan terlibatnya Aparat Pemerintah dan Desa dalam TP4D tidak memberikan ruang bagi mereka untuk melakukan pelanggaran. Jadi jika ada desa yang tidak bisa dibina, ya kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Baca juga ;
Peduli Dana Desa, DPC HIPPMAS Sinjai Timur Gelar Seminar Hukum Bagi Kepala Desa
Gunakan Trotoar, Properti Pengusaha Kuliner di Jalan Tondong Ditertibkan
Jelang Lebaran, Pj Bupati Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Sentral Sinjai

Lebih lanjut dikatakan, dalam pengeloaan keuangan desa, ada beberapa kemungkinan dugaan pelanggaran yang biasa dilakukan oknum Kepala Desa, seperti tidak sesuai volume pekerjaan, Mark up, fiktif, serta penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.

“Ada 3 upaya yang kami lakukan dalam TP4D jika terindikasi temuan yakni perbaikan pekerjaan, pengembalian dan jika tetap tidak dilakukan kami lakukan penindakan hukum,” terangnya.

Di ketahui, seminar hukum ini meruapakan rangkaian kegiatan pelantikan Pengurus DPC HIPPMAS Sinjai Timur.

Turut hadir Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Muh. Khalik, Inpektur Inspektorat, A. Yusran MAddolangeng, Tipikor Polres Sinjai Aipda Sapri Basri, SH, Camat Sinjai Timur Tamsil Binawan, Staf Kecamatan, Kades dan Aparatur Desa Se-Kecamatan. (Mirza)

Editor / Riswan