KABARSINJAI – Berbagai barang bukti dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai. Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Incrahct, ini berlangsung di Halaman Kantor Kejari Sinjai, Rabu (16/8/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Zulkarnaen menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah disita mulai tahun 2022 hingga bulan Agustus 2023 ini.
Total barang bukti yang dimusnahkan itu, berjumlah 45 perkara, baik berupaya senjata tajam, pakaian, Handphone, hingga sabu beserta alat isap dan obat-obatan terlarang. Kesemuanya itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan dibakar.
“Tindak pidana umum berasal dari 45 perkara baik dari OHARDA, KAMNEGTIBUM, TPUL dan Narkotika jenis sabu kurang lebih seberat 26,67 gram yang telah mempunyai hukum tetap,” katanya saat memberikan sambutan.
BACA JUGA: Dibuka Sekda Sinjai, Turnamen Bulu Tangkis Lamatti Cup 3 Berhadiah Puluhan Juta Rupiah
BACA JUGA: Bikin Bangga, PSM Makassar Satu-satunya dari Indonesia Masuk 20 Klub Terbaik di ASEAN
Zulkarnaen menambahkan, pemusnahan barang bukti bertujuan agar mengurangi tertumpuknya barang bukti dan untuk adanya kepastian hukum terhadap bukti tersebut.
“Ini bukti transparansi bukti bisa dilihat secara langsung kalau dimusnahkan,” jelasnya.
Dalam pemusnahan ini, juga dihadiri dari Forkopimda Kabupaten Sinjai seperti Rutan Sinjai, Polres Sinjai, Dandim 1424 Sinjai, Pengadilan Negeri Sinjai dan Dinas Kesehatan. **