KABARSINJAI.COM, Sinjai,- Kepala BKPSDMA Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan mengingatkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Sinjai agar segera melakukan penyelesaian penginputan kepegawaian pada aplikasi e-Nikda, terutama rekomendasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jelang akhir tahun 2019.
Hal ini disampaikan usai memimpin rapat monitoring dan evaluasi penginputan pada aplikasi e-Nikda di Aula BKPSDMA Sinjai, Kamis (5/12/2019)
Baca juga: Jalani Re-Akreditasi, Giliran Puskesmas Buluppodo Dinilai Tim Surveyor Kemenkes RI
Lukman menambahkan, berdasarkan penyampaian dari Kementerian Keuangan bahwa belanja pegawai paling lambat tanggal 13 Desember 2019 sudah harus dilaporkan.
“Oleh karena itu tadi di rapat kita sudah sampaikan kepada peserta bahwa paling lambat tanggal 9 Desember 2019 sudah harus rampung,” ungkapnya.
Karena itu, Lukman berharap agar semua OPD bisa tepat waktu dan lebih memperhatikan persoalan penyelesaian penginputan dan informasi mengenai kepegawaian.
Baca juga: Peduli, Bripka Danial Sambangi Warga yang Diduga Mengalami Gangguan Jiwa
“Sehingga tidak ada lagi yang terkendala, tidak ada lagi yang terlambat dan semua dapat terealisasi tepat waktu,” harapnya.
Sekedar diketahui, Aplikasi e-NIKDA merupakan layanan aplikasi Penilaian Kinerja dan Disiplin Aparatur berbasis Elektronik yang terkoneksi langsung dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN Lingkup Pemkab Sinjai. (Ay)
Editor/Andis