Kepala Kemenag Sinjai Lakukan Supervisi di KUA Tellulimpoe, Ini Harapannya

KABARSINJAI.COM – Sebagai upaya untuk melakukan pengawasan atas pelaporan dan pencatatan Nikah Rujuk (NR), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sinjai, H. Abd Hafid melakukan supervisi NR Pada KUA Kecamatan Tellulimpoe, Selasa (17/07).

Kegiatan supervisi bertujuan untuk melakukan pembinaan kepada petugas pencatatan nikah rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Dalam supervisi ini, Kepala Kemenag Sinjai didampingi Kasi Bimas Islam dan beberapa orang staf pegawai seksi Bimas Islam serta Inmas Kemenag Sinjai (Informasi dan Humas) pada Kantor Kemenag Kabupaten Sinjai.

“Dengan supervisi ini, ada sebuah peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengingat baik buruknya pelayanan kepada masyarakat di KUA akan mencerminkan citra Kementerian Agama”, Ungkap H. Abd Hafid.

Baca juga :
Berkas Rampung, Kemenag Pastikan 235 JCH Kabupaten Sinjai Siap Berangkat
Dandim 1424 Bekali Siswa MAN 1 Sinjai Materi Bela Negara

Lebih lanjut, KUA harus membuat laporan untuk semua kegiatan pelaksanaan pencatatan nikah rujuk (NR) baik yang dilaksanakan di kantor maupun diluar kantor, Karena menurutnya ketertiban administrasi merupakan salah satu tolak ukur keberhasilan KUA dalam menjalankan tugas dan kewajiban

“Supervisi ini perlu dilaksanakan karena untuk peningkatan kinerja pada KUA dalam pengadministrasian dan Kedisiplinan pada KUA itu sendiri”, Tandasnya.

Pada kesempatan ini, Ia juga memberikan motivasi kepada seluruh Staf, Penyuluh dan Penghulu KUA untuk senantiasa menjaga kekompakan serta meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat yang berada dalam kecamatan Tellulimpoe. (*)

Editor / Irawan