Ketua KPU Tegaskan Tahapan Rekruitmen PPK dan PPS dilaksanakan Sesuai Regulasi

Kabarsinjai.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, Muhammad Arsal Arifin menegaskan bahwa dalam perekrutan calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS untuk pilkada serentak 2018 mendatang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.12 Tahun 2017.

Sehingga, kata Arsal pihaknya akan bekerja dan bertindak sesuai regulasi PKPU tersebut. Selain itu pihaknya akan tetap bekerja dan bertindak sesuai mekanisme yang ada.

Mengenai adanya masukan atau usulan agar dalam pengrekrutan calon anggota PPK di sinjai, agar pihak KPU sinjai melakukan seleksi wawancara secara terbuka terhadap calon anggota PPK. Arsal pun menanggapinya secara positif.

“Saran dan usulan seperti itu cukup bagus. Hanya saja, sesuai amanat PKPU No.12 Tahun 2017 bahwa mengenai uji publik tata kerjanya sudah diatur, begitupun bentuk pelaksanaannya. Jadi kami dari KPU kabupaten sinjai hanya bisa melaksanakan atau bertindak sesuai regulasi PKPU, kami juga melibatkan panwas di semua tahapan perekrutan ppk/pps serta berharap kepada seluruh masyarakat sinjai turut serta mengawasi proses ini,” jelas Arsal, Kamis (19/10).

Terkait pengrekrutan PPK tersebut, lanjut Arsal mengaku pihaknya juga akan mengumumkan secara keseluruhan dan terbuka untuk umum, serta melaksanakan uji publik dengan mengundang perwakilan dari dari panwas, tokoh-tokoh masyarakat, rekan-rekan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan dari media.

“Kami akan mengumumkan secara keseluruhan dan terbuka untuk umum. Serta kami juga akan mengundang Panwas,tokoh masyarakat rekan-rekan LSM serta teman-teman wartawan untuk kami paparkan secara terbuka,” terangnya. (*)

Editor   : A. Mirza.