Komisi 1 DPRD Hadirkan Kadisdik Sinjai, Bahas Permintaan Kartu Vaksin Orang Tua Siswa Syarat PTM

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Komisi 1 DPRD Sinjai menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Kabupaten Sinjai terkait permintaan kartu vaksin bagi orang tua siswa sebelum Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dilaksanakan di Kabupaten Sinjai.

Rapat dengar pendapat (RDP) dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa serta dihadiri segenap anggota Komisi 1 DPRD Sinjai.

Selain itu hadir Kepala Dinas Pendidikan Andi Jefrianto Asapa serta Kadis Kesehatan Sinjai, dr Emmy Kartahara Malik.

Kadis pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menjelaskan, surat tersebut merupakan surat penyampaian bukan surat edaran, sebab yang berhak mengeluarkan surat edaran hanya Pimpinan tertinggi dalam hal ini Bupati Sinjai.

Baca juga: Randis Dinsos Sinjai Tabrak Pohon di Bikeru, Seorang Pegawai Tewas

Lebih jauh, Jefrianto menjelaskan, surat penyampaian permintaan vaksinasi ini berdasarkan SKB 4 Menteri yang mengatur tentang panduan penyelenggaran pembelajaran dimasa Pandemi Covid-19.

“Jadi ada 4 Keputusan Menteri yang tercantum yakni dari Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri sehingga atas dasar itulah kami menerbitkan surat penyampaian tersebut,” jelasnya.

Dikatakan, dalam surat SKB 4 Menteri tersebut memang sudah ada persyaratan dalam rangka penyelenggaraan PTM di Sekolah dengan mempersyaratkan yang berbunyi bahwa satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga pendidik diatas 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga masyarakat lansia diatas 50 persen dan peserta didik.

“Sudah jelas memang diwajibkan untuk melaksanakan PTM diwajibkan bagi orang tua siswa juga melakukan vaksinasi minimal 50 persen dengan peserta didik”, jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Sinjai Fachriandi Matoa menjelaskan tujuan RDP dilaksanakan tidak lain untuk mengetahui secara rinci terkait aspirasi yang dimaksudkan.

Baca juga: Kepedulian Bupati ASA Bagi Pegawai Non ASN yang Wajib Anda Tahu

“Tentunya aspirasi tersebut semua rujukannya dari peraturan presiden, kami dari Komisi I DPRD memahami tentang peraturan perundang-undangan akan tetapi masyarakat juga ingin mengetahui dampak-dampak yang dirasakan dari program vaksinasi tersebut”, ucap Fachriandi saat membuka RDP.

Turut hadir Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin, Wakil Ketua I DPRD Sabir, Sekda Sinjai Drs Akbar, Asisten Ekonomi dan pembangunan, Andi Ilham Abubakar, Kadis PMD Sinjai, Hj Andi Hariyani Rasyid serta Kabag Pemerintahan, Andi Veronica Amir.

RDP kemudian dilanjutkan dengan pembahasan terkait persyaratan memperlihatkan kartu vaksinasi dalam penggunaan hak memilih pada Pilkades serentak Maret mendatang. (Nit)