Site icon KABARSINJAI.COM

Kompak Jadi Penadah Curanmor, Bapak dan Anak Preteli Sparepart Lalu Dijual

Bapak dan anak ditangkap kepolisian Tindakan penadah curanmor. (Ihsan Fahmi)

KABARSINJAI – M (65) dan RF (21) kompak menjadi penadah motor curian. Keduanya merupakan satu keluarga, yakni bapak dan anak.

Panit Buser Polsek Bekasi Timur, Ipda Sigit Firmansyah mengatakan, pengungkapan ini terjadi di Kampung Cerewed, Jalan Anggrek 1, Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Minggu (22/10/2023) pukul 10.00 WIB.

“Kedua pelaku (Penadah) kurang lebih begitu, mereka (tersangka) keduanya ialah bapak dan anak,” kata Ipda Sigit Firmansyah, Selasa (24/10/2023).

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian mengamankan delapan unit sepeda motor jenis Honda kategori matic yang sudah dilepas sparepartnya.

Para tersangka kemudian mengikat sparepart sepeda motor dengan tali kemudian dibungkus dengan kardus.

Ipda Sigit Firmansyah mengatakan, aksi M dan RF tidak sendirian, terdapat tersangka lain yang jadi Daftar Pencarian Orang (DPO), mereka ialah DS dan F.

Sedangkan, bapak dan anak tersebut mendapatkan upah dari tersangka DPO senilai Rp 200 hingga 400 ribu per unit sepeda motor.

“Untuk penjualannya, itu yang mengetahui pelaku D dan F (DPO) untuk masing-masing pelaku ini M dan RF mendapatkan upah kurang lebih Rp. 200 – 400 ribu per unit,” ungkapnya.

Dari keterangan tersangka, 8 unit sepeda motor hasil pengepakan ini tidak dijual dengan sistem eceran.

Delapan unit sepeda motor tersebut rupanya niat akan dijual ke wilayah Lampung hingga Palembang, Sumatera Selatan.

Delapan unit sepeda motor tersebut rupanya niat akan dijual ke wilayah Lampung hingga Palembang, Sumatera Selatan.

“Pelepasan sparepart dilakukan pada stang motor, dan bagian ban motor depan. Serta shockbreaker belakang gunanya agar dapat dibungkus dan dimasukkan ke dalam karung untuk mempermudah proses pengiriman barang ke daerah Lampung dan Palembang,” ucap Sigit Firmansyah.

Terhadap kedua tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPIdana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Exit mobile version