KPU Himbau Parpol Segera Masukkan Berkas Verifikasi Faktual Kepesertaan Pemilu 2019

Kabarsinjai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, melalui Divisi Hukum menghimbau Partai Politik (Parpol) yang siap untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, agar mendaftarkan ke KPU kabupaten selambat-lambatnya tanggal 16 Oktober mendatang.

“Jadi Parpol diberikan waktu selama 14 hari lamanya mulai 3-16 Oktober untuk melengkapi berkas administrasi, yang telah disampaikan melalui sosialisasi tata cara pendaftaran parpol, jika hingga waktu yang telah ditentukan tanggal 16 pukul 00:00 Wita dan masih belum memasukkan atau melengkapi berkas, maka akan dinyatakan tidak bisa melanjutkan proses administrasi ketahap selanjutnya,” kata Komisioner Divisi Hukum KPU Sinjai Ridwan disela-sela kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2019, Senin (02/10), diruang pertemuan Rumah Makan Nikmat, Jalan Persatuan Raya.

Olehnya itu Riwan meminta kepada Parpol yang telah terdaftar secara nasional agar, melakukan hal yang sama mendaftar ditingkat kabupaten dengan melengkapi persyaratan yang telah disampaikan sebelum tanggal 16 Oktober.

“Saya minta kepada Pengurus Parpol untuk memasukkan berkasnya dalam kurun waktu 14 hari yang telah diberikan, dan sesuai dengan Peraturan KPU, maka Parpol harus menyiapkan KTP dan KTA minimal 1/1000 (Seper seribu) dari jumlah penduduk Sinjai yakni 255 KTA dan KTP, jika jumlah tersebut kurang pihak KPU akan menolak berkas yang dimasukkan oleh Parpol,” tutupnya. (*)

Editor   : A. Mirza.