KPU Sinjai Butuh 2.989 Petugas KPPS di Pilkada 2024

KABARSINJAI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai akan merekrut 2.989 Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024.

Anggota KPU Sinjai, Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Supratman, mengatakan KPU Sinjai akan membuka pendaftaran sebanyak 2.989 Petugas KPPS.

“Insya Allah, pada Pilkada 2024 ini kami akan merekrut sebanyak 2.989 Petugas KPPS yang tersebar di 80 Desa/Kelurahan,” jelasnya

Berdasarkan PKPU 8 Tahun 2022, kata dia kebutuhan KPPS itu sebanyak 7 orang Per TPS pada Pilkada kali ini sebanyak 427 TPS sudah termasuk ada 1 TPS Lokasi khusus di Rutan Sinjai.

Sementara terkait Honor Petugas KPPS, berdasar pada Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 dimana Ketua KPPS akan menerima honor Rp 900 ribu, sedangkan honor anggota KPPS sebesar Rp. 850 ribu.

Di akhir Konfirmasi, pihaknya mengajak kepada masyarakat Sinjai untuk ikut serta mengambil peran dalam kegiatan Pesta Demokrasi Pilkada serentak 2024 dengan mendaftarkan diri sebagai Petugas KPPS di wilayah TPS nya Masing-masing.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS Pilkada Serentak Tahun 2024 :

  1. Pengumuman Pendaftaran 17-21 September 2024
  2. penerimaan Pendaftaran 17- 28 September 2024
  3. Penelitian administrasi 18-29 September 2024
  4. Pengumuman hasil Penelitian Administrasi 30 September 2024 – 2 Oktober 2024
  5. Tanggapan dan Masukan Masyarakat 30 September 2024 – 5 Oktober 2024
  6. Pengumuman Hasil Seleksi 5-7 Oktober 2024
  7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 7 Oktober 2024 – 1 November 2024
  8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 7 Oktober 2024 – 1 November 2024
  9. Pengisian skrining riwayat kesehatan 7 Oktober 2024-1 November 2024
  10. Penetapan anggota KPPS 7 November 2024
  11. Pelantikan anggota KPPS 7 November 2024

(*)