Kabarsinjai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menggelar rapat kerja penetapan untuk Daerah Pemilihan (Dapil) pada Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Sinjai, Jumat (24/11/2017).
Ketua KPU Sinjai, Muhammad Arsal Arifin mengungkapkan bahwa selain membahas tentang penetapan daerah pemilihan untuk Pileg, pihaknya juga membahas simulasi perhitungan alokasi kursi.
”Ini merupakan seluruh rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pemilihan legislatif mendatang. Jadi semua rangkaian kegiatan harus tersusun baik agar pelaksanaannya juga nanti berjalan baik,” ungkap Arsal
Lebih lanjut, Arsal mengatakan kalau penetapan dapil pada pileg 2019 berdasarkan Undang-undang pemilu.
”Penataan Dapil untuk pelaksanaan Pileg ini dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” jelasnya.
Editor : A. Mirza.