KPU Sinjai Gelar Sosialisasi Tatacara Pencalonan Bakal Calon Perseorangan Melalui Aplikasi SILON

Kabarsinjai.com – Dalam rangka pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai, menggelar sosialisasi tatacara pencalonan bakal calon perseorangan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2018 yang bertempat di Aula kantor KPU Sinjai, Kamis (02/11) pagi.

Ketua KPU Sinjai, Muh. Arsal Arifin yang ditemui mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan aplikasi yang digunakan KPU dalam melaksanakan tahapan Pilkada kepada operator bakal calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan (Independent).

“Jadi aplikasi ini sudah terintegrasi dengan beberapa regulasi, sehingga dengan aplikasi SILON ini sangat membantu terutama bagi kegandaan KTP atau dukungan kepada bakal calon”, jelasnya.

Dalam sosialisasi tersebut terpantau hingga pukul 12:00 Wita tak satupun peserta hadir untuk mengikuti sosialisasi, namun dari pihak KPU Sinjai jelas Arsal mengaku akan terus melakukan kegiatan sosialisasi tatacara pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati sampai proses pendaftaran selesai.

“Walaupun sampai hari ini tidak ada yang hadir, kami tetap intens melakukan sosialisasi sampai memasuki tahapan pendaftaran,” kuncinya. (*)

Editor   : A. Mirza.