KPU Sinjai Jadwalkan Sosialisasi Tatacara Pencalonan Balon Bupati dan Wakil Bupati dipilkada Mendatang

Kabarsinjai.com – Dalam rangka pelaksanakaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan menggelar rapat pemantapan persiapan pelaksanaan sosialisasi tatacara pencalonan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan (Independent) bertempat di Kantor KPU Sinjai yang beralamat di Jalan Bhayangkara. Jumat (15/09).

Ketua KPU Sinjai Muhammad Arsal Arif saat ditemui di Kantor KPU Sinjai menjelaskan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait kriteria syarat dukungan bakal calon perseorangan, dan pihak KPU akan membuat undangan secara umum kepada masyarakat Kabupaten Sinjai untuk mengikuti sosialisasi.

“Melihat tahapan yang ada, kami dari pihak KPU Sinjai akan melakukan sosialisasi secepatnya, paling lambat mulai Oktober,” ungkapnya.

Lanjut Arsal mengatakan, bahwa pihaknya akan mensosialisasikan tata cara pencalonan ini ke khalayak luas agar diketahui oleh seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Balon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan (Independent).

“KPU akan mengeluarkan undangan terbuka kepada seluruh masyarakat Sinjai dan itu terbuka untuk umum siapapun sepanjang memenuhi syarat aturan per undang-undangan untuk mendaftar menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan,” jelas Arsal

Diberitakan sebelumnya KPU Kabupaten Sinjai telah menetapkan kepada bakal calon (Balon) Bupati dan wakil Bupati Sinjai yang ingin maju melalui jalur perseorangan (independen) harus mengumpulkan sebanyak 17.565 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Pilkada 2018 mendatang. (*)

Editor   : A. Mirza.