Kurir Narkoba Diringkus Polisi, Ternyata Dikendalikan dari Dalam Lapas

KABARSINJAI.COM, – Pihak Kepolisan Unit Reskrim Polsek Balaraja, berhasil menggagalkan peredaran nakotika jenis sabu yang terjadi di Jalan Baru Kampung Pakuhaji, Desa Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Hal tersebut berawal saat petugas Polsek Balaraja mendapatkan informasi bahwa salah seorang petugas Polsek Balaraja, berhasil mengamankan seseorang dengan inisial AHF (27) di lokasi kejadian, saat melakukan patroli kewilayahan.

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan merupakan kurir narkoba. AHF, yang merupakan seorang pengangguran warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap saat akan mengedarkan narkotika.

“Pelaku ditangkap saat hendak mengedarkan narkotika dengan cara di tempel di lampu atau bohlam yang ada di tiang pinggir jalan,” katanya, Kamis (5/1/2023).

BACA JUGA: Realisasi PAD Sinjai Tumbuh Setiap Tahun, Target Kembali Naik Rp3 Miliar di Tahun 2023

Diketahui juga, pelaku merupakan jaringan dari Lapas Cilegon. Cara pelaku mendapatkan narkotika itu yakni, bermula ketika pelaku dihubungi oleh salah satu warga binaan lapas yang merupakan temannya via whatsapp.

Lalu, teman pelaku yang berada di Lapas Cilegon mengirim titik lokasi pengambilan Narkotika golongan 1 jenis sabu tersebut.

“Ketika sudah mendapatkan titik itu, pelaku langsung mengambil barang tersebut. Dan akan di edarkan di wilayah Balaraja dan sekitarnya,” ujarnya.

Pelaku mendapatkan keuntungan yang sudah di janjikan oleh temannya yang berada di Lapas Cilegon sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan barang Narkotika Golongan 1 Jenis sabu tersebut.

BACA JUGA: Kadispusip Sinjai Sebut Animo Masyarakat Manfaatkan Perpustakaan Daerah Cukup Tinggi

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 dan 112 UI RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Hukumam Penjara Mulai dari 4 Sampao 20 Tahun,” pungkasnya.