KABARSINJAI – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai kembali membubarkan pesta Minuman Keras (Miras) di Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Senin (2/6/2024) malam.
Pembubaran pesta miras jenis Ballo’ tersebut merespon aduan masyarakat terkait kegiatan pesta Miras yang dilakukan sejumlah orang dewasa.
Dengan tegas tim Resmob Polres Sinjai membubarkan pesta miras sembari melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang terlibat. Termasuk mengimbau kepada para pelaku agar tidak mengulangi kegiatan ini yang dapat mengganggu ketertiban umum di masyarakat.
Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, S.Ik mengapresiasi respon cepat dari Tim Resmob Polres Sinjai dalam menindaklanjuti aduan dari warga.
“Hal ini sebagai langkah antisipasi bertujuan untuk menciptakan situasi kondusif dan meminimalisir tindak kriminal, dimana perbuatan tindak pidana yang biasanya terjadi berawal dari minuman keras yang dikonsumsi pelaku,” imbuhnya.
Untuk itu, Kapolres Sinjai mengimbau pada warga untuk tidak melakukan aktifitas yang dapat mengganggu kamtibmas di wilayah hukum Polres Sinjai seperti minum-minuman keras.
Selain itu, keberhasilan dalam membubarkan kegiatan tersebut juga menunjukkan bahwa partisipasi aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangatlah penting dalam menjaga keamanan bersama.
“Kami harap seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman ditengah tengah masyarakat,” kuncinya. (*)