KABARSINJAI.COM – Guna menciptakan ketentraman dan ketertiban serta pelindungan di masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sinjai bakal terus melakukan upaya penertiban terhadap pedagang di Pasar Sentral Sinjai yang melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Kepala Kepala Dishub Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf saat ditemui Kabarsinjai.com, Senin (6/8/2018).
Dia mengungkapkan penertiban yang dimaksud juga diperuntukkan bagi pelaku usaha ‘bandel’ yang menjajakan dagangannya di atas trotoar jalan yang ada di Pasar Sentral Sinjai.
Namun, Irwansyahrani mengaku pihaknya akan tetap melakukan sosialisasi termasuk himbauan kepada pedagang dan pelaku usaha sebelum bertindak.
Baca juga ;
– Disparbud Seminarkan LAPRIPP, Ini Kata Sekkab Sinjai
– Wakil Bupati Sinjai Ikuti Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar
“Satu atau Dua minggu kita himbau dan tetap tidak diindahkan maka kami akan kembali turun bersama Satpol PP, dan jika kami menemukan pedagang yang mengunakan trotoar atau melanggaran atuaran maka kami tidak segang-segang bertindak”, pungkas Irwansyahrani.
Irwansyahrani menegaskan hal ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) no. 4 tahun 2015, dan ingin menjamin hak masyarakat terhadap fasilitas umum yang telah disediakan pemerintah.
“Jangan sampai fasilitas yang telah disiapkan pemerintah dipergunakan untuk kepentingan oleh kelompok tertentu,” jelasnya.
Baca juga ;
– Kadisdik Sulsel Monitoring Program Literasi Kitab Suci di Sinjai
Sebelumnya, Senin pagi tadi Dinas Perhubungan (Dishub) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sinjai melakukan penertiban lapak pedagang kaki Lima (PKL) di pelataran parkir Pasar Sentral Sinjai bagian bawah. (Mirza)
Editor / Irawan