KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dua orang Warga Negara Asing (WNA) Asal China bernama Cai Yongcong (38) dan Chen Xia (36), disergap Tim Penanganan Orang Asing (Pora) Sinjai.
Informasi yang dihimpun, keduanya yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) ini disergap saat berjualan barang di depan sekolah, Kabupaten Sinjai.
Baca Juga: Dominan di Dapil Sulsel II, Rudiyanto Asapa Berpeluang Rebut Kursi Caleg Incumbent
Dandim 1424 Sinjai, Letkol (Inf) Oo Sahrojat yang dikonfirmasi, Sabtu (6/4/2019), membenarkan penangkapan kedua WNA tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan yang dilakukan ini berawal dari laporan warga bahwa dirumah salah satu warga di Jalan Bulo-Bulo Timur ditempati oleh keduanya.
” Kejadiannya 28 Maret kemarin, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan paspor dan visa dengan alasan ketinggalan di makassar, cuma bisa menunjukkan ijin tinggal terbatas tetapi ijin tinggal terbatas di tunjukkan lewat foto HP bukan dalam bentuk kartu,” ungkapnya.
Dikatakan, selama berada di Sinjai keduanya menjual barang pakaian perempuan berupa tas, sepatu, celana, sendal, aksesoris, HP dan lain-lain.
” Malamnya langsung diserahkan ke Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kantor Migrasi Kelas I TPI Makassar,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Klas I TPI Makassar, Andi Pallawarukka yang menangani ini mengungkapkan, jika petugas mengamankan keduanya karena izin Visa dimiliknya hanya sebagai pengunjung wisata. Namun ternyata keduanya memang berjualan berupa jam tangan, sepatu, baju serta barang lainnya di Kabupaten Sinjai.
“Seteleh diperiksa, hasilnya yang bersangkutan menyalahgunakan izin tinggal (itas) dan izinnya hanya kunjungan wisata. Tapi kenyataannya berjualan berupa jam tangan sepatu, baju dan dagangan lainnya di Kabupaten Sinjai,” beber Andi Pallawarukka.
Baca Juga: Peduli Kebersihan Lingkungan, SDIT Thoriqul Jannah Sinjai Hadirkan “LISA”
Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, Pasutri WNA itu mengaku, selain di Sinjai ia juga mengaku pernah berjualan di Kabupaten Bone. Disana (Bone) mereka mengontrak rumah penduduk.
“Dia mengantongi Izin Tinggal Sementara (itas) yang diperoleh dari Kantor Imigrasi Klas I Ibu Kota Jakarta Barat. Itas itu diperoleh lewat online yang diduga palsu. Tapi kami dalami pelanggarannya dan berkoordinasi ke pihak Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Barat,” pungkas Andi Pallawarukka. (Adi/Asdar)
Editor/Andis