KABARSINJAI.COM, – Terkait pengumuman melalui surat nomor 524/24126/DPKH yang dikeluarkan oleh Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Sinjai, yang ditujukan Ke Pimpinan Toko Indomaret tertanggal 23 Agustus 2018, perihal Hasil Pemeriksaan sampel susu UHT, telah diterima pihak Indomaret.
Asisten kepala toko Indomaret saat ditemui awak media, Sabtu (25/8/2018), Devianti, mengaku hingga saat ini belum ada tindakan dari toko Indomaret berupa penarikan barang dari pasaran.
Devianti menjelaskan, untuk penarikan barang tidak serta Merta dilakukan begitu saja karena harus ada instruksi dari pimpinan pusat. Sementara stok barang jenis susu UHT Full Cream 250 ml, lanjut Devianyi, yang dianggap berbakteri masih ada satu peacs di dalam gudang.
” Untuk alur suratnya kita sampaikan ke AF lalu supervisor menyampaikan ke manajer dan manajer ke pusat, setelah itu dikembalikan ke team toko tinggal menunggu keputusan dari pimpinan apakah barangnya ditarik atau dikembalikan di kantor,” ungkapnya.
Baca Juga:
– DPKH Umumkan Susu UHT Full Cream Ultra Milk di Indomaret Sinjai Positif Bakteri
– Soal Susu Positif Bakteri di Sinjai, Konsumen Minta Pihak Terkait Tarik Produk Dari Pasaran
Terpisah, Ahmad Marsuki, SH, MH Direktur Lembaga Bantuan Hukum Sinjai Bersatu (LBH-SB) mendesak Pemerintah Kabupaten Sinjai bertindak tegas dalam menyikapi hal ini, terutama dalam hal menjaga dan menjamin hak hak konsumen.
Tidak hanya itu, Direktur LBH Sinjai Bersatu bahkan menuntut menutup dan mencabut izin operasional toko Indomaret tersebut jika karena membahayakan kesehatan konsumen.
“Kalau perlu tutup indomaret dan cabut saja izinnya karena Masyarakat Sinjai menkonsumsi susu berbakteri yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat dimana bisa saja terjangkit penyakit kronis akibat menkonsumsi susu berbakteri itu,” tandasnya.
Ahmad Marsuki menambahkan jika dalam tempo 1X24 jam Indomaret masih tetap menjual susu berbakteri itu maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Kami berikan waktu kepada pihak Indomaret 1X24 jam untuk segera menghentikan penjualan susu yang berbakteri tersebut dan kalau tidak maka kami melapor pidana pihak Indomaret kepada pihak yang berwajib,” kuncinya. (*)
Editor/Riswan.