Libur Nasional Tahun Baru Islam dan Maulid Nabi Bergeser

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Pemerintah pusat memutuskan untuk menggeser tanggal merah hari libur nasional. Tanggal merah hari libur nasional yang digeser adalah tahun baru Islam yang mulanya jatuh pada 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021.

Demikian pula di Kabupaten Sinjai, pergeseran tanggal merah nasional berlaku di lingkup pemerintahan Kabupaten Sinjai.

Kepala Seksi Humas Dinas Komunikasi, Informatika (Diskominfo) dan Persandian Sinjai, Iswan Ahmad membenarkan perubahan atau pergeseran tanggal merah nasional tersebut.

Menurut Iswan, pergeseran tanggal merah nasional ini telah disebar melalui Surat Edaran Bupati Sinjai nomor 800/01.07.1135/SET tentang perubahan kedua atas surat edaran Bupati Sinjai nomor 800/01.07.400/SET tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

BACA JUGA: Berbuah Manis, Kejari dan BRI Sinjai Lanjutkan Kerjasama Pendampingan Hukum

“Sedianya libur tanggal 10 Agustus pekan depan digeser menjadi tanggal 11 Agustus 2021. Jadi Selasa pekan depan itu tetap berkantor nanti Rabu baru libur nasional”, kata Iswan, Kamis (5/8/2021)

Selain libur nasional, kata Iswan Hari libur nasional Maulid Nabi yang jatuh pada Selasa, 19 Oktober juga diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

Iswan mengatakan keputusan menggeser libur nasional merupakan tindaklanjut dari keputusan bersama Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kemenpan PAN RB beberapa waktu lalu. (Adv)