KABARSINJAI.COM, – Lima Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran Pilkada 2018, seperti pengaduan Pasangan Calon Bupati Nomor Urut 3, Takyuddin Masse-Mizar Roem atas dugaan pelanggaran kode etik.
Keputusan ini disebutkan dalam sidang yang di gelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di ruang Sidang DKPP RI Lt. 5, Jalan MH. Tamrin No. 14 Jakarta Pusat, dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh seluruh komisioner KPU Sinjai, Rabu (29/8/2018).
Dalam sidang tersebut, DKPP juga memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu RI untuk mengawasi putusan ini.
Baca Juga:
– Pengungsi Warga Korban Gempa Lombok di Sinjai Terus Bertambah
– Prihatin, Kades Tongke-Tongke Beri Bantuan Kemanusiaan Kepada Pengungsi
Komisioner KPU Sinjai, Nurhikmah yang dikonfirmasi awak media pasca sidang mengatakan, pembacaan hasil sidang DKPP menolak pengaduan dari pengadu secara keseluruhan dan merehabilitasi nama baik seluruh komisioner sebagai teradu.
“Sudah ada hasilnya, Alhamdulillah kami berlima tidak terbukti melakukan pelanggaran pilkada,” katanya.
Kelima Komisioner KPU Sinjai tersebut yakni, Ketua KPU Muhammad Arsal, serta masing-masing anggota KPU Sinjai, Muh Naim, Nurhikmah, Muh Ridwan, dan Muh Kasim. (*)
Editor/Irawan.