KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Maraknya informasi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dibuka pada 8 Februari 2019 kemarin, dapat tanggapan dari Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai, Haerani Dahlan.
Ia mengungkapkan jika hingga saat ini, khusus Kabupaten Sinjai, pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pendaftaran PPPK tersebut.
Baca Juga: Hari Ini, Tiga Kecamatan di Sinjai Kena Dampak Angin Kencang
” Belum ada informasi pendaftaran yang kami terima sama sekali,” tulis Haerani Dahlan melalui via Whatsappnya yang berhasil dikonfirmasi, Minggu (10/2/2019).
Hingga saat ini, Haerani dahlan mengaku masih menunggu petunjuk tehnis dari pemerintah pusat soal pendaftaran PPPK.
Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Rusak Rumah Warga Pulau Sembilan, Puluhan Seng Terbang
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Tatalaksana Setdakab Sinjai ini, menghimbau masyarakat Sinjai untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang beredar terkait pendaftaran PPPK.
Alasannya, karena pihaknya belum mengetahui secara pasti soal pendaftaran PPPK khususnya di Kabupaten Sinjai. Meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. (Adi)
Editor/Bahar