Maraknya Kecelakaan Transportasi Laut, ASPEKSINDO Sulsel Angkat Bicara

KABARSINJAI.COM, – Banyaknya peristiwa kecelakaan transportasi laut menjadi pelajaran semua stakeholder termasuk Pemerintah pusat dan DPR RI.

Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia (Aspeksindo) Sulsel Andi Fajar Asti, mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi tentu karena ada persoalan, baik secara teknis maupun non teknis.

“Yang pasti adalah negara wajib hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa fasilitas infrastruktur dan alat transportasi yang berkualitas,” ungkap Andi Fajar saat dihubungi, Sabtu (7/7/2018).

Baca Juga: Insiden KMP Lestari Maju – Jenazah Korban Asal Sinjai Dalam Perjalanan Menuju Rumah Duka

Ia mendapatkan informasi dari beberapa anggota Aspeksindo bahwa negara belum sepenuhnya hadir memberikan perhatian penuh terhadap pelayanan bagi masyarakat yang hidup di kepulauan.

“Ketidakhadiran negara di buktikan dengan banyaknya lokasi penyeberangan antar pulau tapi tidak di temukan transportasi yang di siapkan oleh negara.

Hampir semuanya adalah kepemilikan pihak swasta. Dan pemerintah seolah memposisikan diri sebagai regulator saja.

Padahal pemerintah boleh terlibat sebagai operator agar menjadi “leader” dalam memberikan pelayanan transportasi laut yang berkualitas,” tambahnya.
Tentu ini terjadi karena perspektif pemerintah membangun indonesia dari pinggiran belum sepenuhnya terejawantahkan dalam program yang adil dan merata.

“Selain itu, DPR jangan sesuka hati melempar kesalahan ini ke pemerintah semata, karena terkatung-katungnya pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang pemerintahan daerah kepulauan juga berkontribusi atas melambatnya dan lemahnya impelementasi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kepulauan,” tambahnya.

Baca Juga: Rabu Besok, BPBD Sinjai Bakal Jemput Jenazah Hj Salmiah Korban Karamnya KMP Lestari Maju

Seandainya RUU pemerintah daerah kepulauan segera disahkan, maka lahirlah payung hukum yang akan secara spesifik mengatur kebijakan pemerintah yang berbasis kepulauan.

RUU ini tidak untuk menuntut pemerintahan daerah khusus atau istimewa sebagaimana UU Otsus Papua dan Papua Barat, UU Pemerintahan Aceh, dan UU Keistimewaan DIY. RUU ini hanya meminta tambahan kewenangan atas sejumlah urusan berupa wilayah pengelolaan laut, kewenangan tambahan bagi provinsi, kabupaten/kota di daerah kepulauan, dan pendanaan khusus bagi daerah kepulauan.

Baca Juga: Ini Penjelasan Dirjen Hubla Terkait Tenggelamnya KM Lestari Maju di Selat Selayar

Dengan demikian, model desentaralisasi asimetris dalam RUU ini tidak berbasis pada kelembagaan khusus, melainkan berbasis pada tiga elemen, yaitu ruang, urusan, dan pendanaan.
“Semoga pengesahan RUU ini menjadi prioritas di DPR sehingga paradigma DPR dalam melihat indonesia sebagai negara kepulauan tidak sekadar “manisan politik”,” tukasnya. (Riadi/Conan)

Editor / Irawan.