Masa Sanggah Seleksi CPNS 2019, Kepala BKPSDMA Sinjai Jelaskan Ini

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Seleksi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini, berbeda dengan tahun sebelumnya. Pasalnya, penerimaan CPNS tahun ini membuka tahapan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman berkas (administrasi).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Permenpan) Nomor 23 Tahun 2019. Berikut bunyi aturan tersebut:

“Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Panitia Pelaksana Seleksi CPNS Instansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi”.

Namun banyak yang tidak mengetahui seperti apa tahapan masa sanggah tersebut. Bahkan banyak yang mengira masa sanggah adalah tahapan untuk melengkapi berkas administrasi yang telah dikirim saat melakukan pendaftaran akhir.

Baca Juga: Mau Tahu Tes CAT CPNS Sinjai Dipusatkan Dimana? Klik Disini!

Padahal menurut, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai, Lukman Mannan, tahapan masa sanggah tidak dapat digunakan untuk melengkapi dokumen atau berkas.

“Masa sanggah dilakukan untuk mempertanyakan tentang alasan pelamar tidak lolos seleksi administrasi, tetapi hanya yang menjadi acuan adalah data dan dokumen yang telah diinput/diupload oleh pelamar. Jadi bukan untuk melengkapi berkas yang dianggap tidak lengkap”, ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin, (9/12/2019)

Lukman menambahkan, bahwa masa sanggah yang dijadwalkan tiga hari, itu, panitia sekretariat diberi waktu 7 hari untuk menjawab sanggahan tersebut, apabila ada sanggahan yang masuk.

“Masa sanggah 3 hari, dan 7 hari waktu panitia sekretariat untuk menjawab sanggahan yang masuk,” terangnya.

Sementara terkait dengan pengumuman hasil seleksi administrasi lanjut Lukman, itu akan diumumkan pada Senin, (16/12/2019) mendatang.

Baca Juga: Hari Anti Korupsi, Massa PMII Geruduk Mapolres Bone

Untuk itu Lukman yang juga Plt Sekwan Sinjai, menghimbau kepada seluruh pendaftar khususnya di Kabupaten Sinjai, agar tidak percaya bila ada informasi pengumuman beredar sebelum jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami tegaskan, pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 akan diumumkan pada tanggal 16 Desember mendatang. Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BKN Jadi kalau ada informasi yang beredar mengenai pengumuman seleksi administrasi sebelum tanggal 16, maka itu adalah informasi yang menyesatkan atau hoax”, jelas Lukman. (TIM)

Editor/Andis