KABARSINJAI – Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah, membeberkan hasil temuan saat penggeledahan dugaan tindak pidana pencurian ternak (Curnak) di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Selasa (7/5/2024) sore.
Menurut Fery sapaan akrabnya, hasil penggeledahan kasus Curnak di salah satu warga Desa Aska berinisial MZ ditemukan 21 kartu kepemilikan sapi dengan warna berbeda.
Hanya saja sapi tidak ada ditempat. Sesuai keterangan MZ, sapi tersebut ada yang sudah dipotong, ada juga yang sudah dijual. Meski begitu, sapi yang dijual harusnya ikut dengan kartu ternaknya.
“Kartu sapi yang ditemukan merupakan terbitan tahun 2022 dan 2023, kita akan analisa dan kaji dalam rangka penyidikan terkait kasus pencurian ternak di Sinjai,” ujarnya.
Sedangkan tali atau tambang pengingat sapi yang diamankan sebanyak 23 tali. Jenisnya berbeda-beda. Untuk memastikan ada sapi warga yang kecurian, pihaknya akan menyebar foto tali tersebut ke masyarakat untuk dikenali.
Jika ada yang mengenali, Fery meminta masyarakat agar segera melaporkan ke pihak kepolisian terdekat ataupun menghubungi layanan command center Satuan Reskrim Polres Sinjai.
“Masyarakat yang merasa korban pencurian ternak untuk dapat membantu mengidentifikasi tali yang ditemukan merupakan tali sapi miliknya yang kecurian,” jelasnya.
Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam satu minggu terakhir tim khusus Polres Sinjai terus bekerja untuk mengungkap pelaku pencurian ternak yang meresahkan masyarakat.
“Mari kita bersama-sama berantas pencurian ternak dan tidak ada ruang atau tempat pencuri ternak di Kabupaten Sinjai. Kami berkomitmen untuk memberantas dan menindak tegas kepada pelaku pencurian ternak,” tegasnya.
Kegiatan tersebut bertempat diruang gelar Perkara Sat Reskrim yang dihadiri Kasi Humas AKP H. Suharto, Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Subhan, dan Kanit Pidum Aiptu Irman, serta personel humas Polres Sinjai. (*)