Site icon KABARSINJAI.COM

Melalui Penilaian Interview SPBE, Pemkab Sinjai Optimis Naik Level

Sejumlah OPD lingkup Pemkab Sinjai mengikuti kegiatan penilaian interview evaluasi SPBE secara virtual, Selasa 31 Agustus 2021. (Foto Ist)

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Berlangsung di Kantor Bupati Sinjai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai mengikuti kegiatan penilaian interview evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) secara virtual. Selasa siang, (31/08/2021)

Ditemui media, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Sinjai, Tamzil Binawan mengatakan, kegiatan interview ini adalah proses klarifikasi dan validasi evaluator eksternal terhadap bukti dukung yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah.

“Dalam pelaksanaan interview tadi dilakukan klarifikasi dan validasi lebih lanjut oleh Asesor Eksternal Kementrian PANRB terhadap bukti dukung yang telah disampaikan oleh Pemda melalui aplikasi Evaluasi SPBE dengan 47 indikator penilaian,” ucapnya.

Tamzil berharap dari hasil penilaian SPBE ini, level yang diperoleh Kabupaten Sinjai tahun ini 2,2 ditargetkan tahun depan bisa meningkat melebihi level 3.

BACA JUGA: DPB Periode Agustus 2021 KPU Sinjai Ditetapkan, Ketua KPU Sinjai: Pemilih Perempuan Meningkat

“Dari klarifikasi tadi banyak perbaikan yang sudah kita lakukan sehingga kita optimis tahun depan kita bisa meningkat dan naik di level di angka 3,” pungkasnya.

Sementara itu Kabag Organisasi Setdakab Sinjai, Andi Sompa juga mengaku optimis ada peningkatan level yang akan diperoleh oleh Kabupaten Sinjai dalam penilaian SPBE.

“Dari interview tersebut ada beberapa poin masukan, salah satunya menambah data dukung untuk beberapa indikator guna meningkatkan level/ nilai seperti aplikasi-aplikasi yang telah dikembangkan oleh Pemkab antara lain La Sapi, e-Siantri dan aplikasi lainnya yang harus diunggah kembali ke aplikasi SPBE,” tuturnya.

BACA JUGA: Perekonomian Sinjai Meningkat dan Kemiskinan Menurun Di Tengah Pandemi, Jubir Presiden ‘Kaget’

Sekedar diketahui , SPBE yang telah dilakukan oleh 507 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ini dilaksanakan berdasarkan peraturan Kementrian PANRB Nomor 59 tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan keputusan kementrian PANRB Nomor 962 tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

SPBE sendiri dimulai dari penilaian mandiri atau internal oleh daerah yang dilakukan melalui koordinasi daerah kemudian Kementerian PAN-RB memverifikasi penilaian mandiri yang dilakukan oleh daerah, melalui data evaluasi yang diinput melalui sistem.

Dalam kegiatan ini, menghadirkan dua asesor dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang diikuti oleh sejumlah OPD lingkup Pemkab Sinjai. (Tim)

Exit mobile version