KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Dipimpin IPDA Sangkala, Unit Resmob Polres Sinjai melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Handphone (Hp), Sabtu 29 Desember 2018.
Pelaku diketahui berinisial FU (23) warga Jalan Hos Jcokroaminoto Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara ditangkap sekira pukul 23:00 Wita.
Baca Juga: Mahasiswa Asal Sinjai Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Aksi Curanmor di Makassar
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto, mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi yang masuk pertanggal 28 Desember tentang pencurian satu buah Hp merek I Phone, dan satu Buah Hp Xiaomi dengan total kerugian sebesar Rp. 8 Juta di Jalan Kelapa.
Selain itu, Laporan Polisi pertanggal 29 Desember pencurian satu unit Hp merek Aldo dan satu buah Hp merek Huwaei dengan total kerugian Rp. 2 Juta di Jalan Agus Salim Sinjai.
Baca Juga: AMP : Ini Obyek Wisata Baru di Sinjai yang Butuh Perhatian Pemerintah
” Informasi yang dihimpun personel kami bahwa pelaku sedang berada di kediamannya makanya langsung dilakukan penangkapan,” ungkap Noorman, Senin (31/12/2018).
Saat dilakukan penangkapan, pelaku (FU Red) tidak melakukan perlawanan. FU juga mengakui telah melakukan pencurian satu buah Hp di Jalan Hos Jcokroaminoto Sinjai, jenis Samsung seharga Rp. 2,5 Juta.
Baca Juga: 2019, Bupati Sinjai Janji Warga Desa Lappa Cinrana Pengaspalan Jalan 8 Km
Dari hasil introgasi, lanjut Noorman, pihaknya berhasil mengamankan 5 buah Hp berbagai merek dan 1 unit sepeda motor yang diduga dipakai saat melancarkan aksinya,
” Barang bukti yang berhasil kami amankan, masing-masing satu buah Hp merek I Phone warna hitam, Xiaomi warna putih, Samsung warna Gold, Huawei warna putih, dan satu unit Yamaha Mio Soul warna merah hitam yang dipakai saat melakukan aksinya,” jelasnya.
Disebutkan, pelaku saat ini masih berada di Polres Sinjai guna mengikuti porses hukum lebih laniut. (Adi)
Editor/Bahar.