Site icon KABARSINJAI.COM

Menilik Jejak Birokrat Senior Ratnawati Arif dan Advokat Andi Mahyanto di Pilkada Sinjai

KABARSINJAI – Nama Dra. Hj Ratnawati Arif tak asing lagi ditelinga masyarakat Sinjai. Terlebih bagi mereka yang aktif dalam sebuah organisasi seperti Gerakan Pramuka dan pemerintahan.

Ratnawati adalah seorang organisatoris saat berstatus mahasiswa. Saat kuliah di Universitas Hasanuddin ia memilih aktif di Gerakan Pramuka Gudep 349-350 UNHAS, dan tercatat dalam kepengurusan alumni Pramuka Unhas.

Karena aktivitasnya di gerakan Pramuka membuat namanya sangat dikenal di jajaran kepengurusan Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulsel.

Sementara di bidang pemerintahan, perempuan kelahiran Sinjai, 4 Desember 1964 silam ini merupakan istri dari seorang pengusaha sukses di Kabupaten Sinjai bernama H. Guntur. Usahanya bergerak di bidang SPBU.

Sebelum membulatkan tekad untuk maju, Ratnawati merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga bulat itu tekad setelah punya niat tulus mengabdikan diri untuk Kabupaten Sinjai.

Jejak karir Ratnawati di pemerintahan sebagai ASN dimulai tahun 1991 silam. Dia bekerja sebagai staf sub bagian perencanaan dan penyusunan program di Departemen Sosial (Depsos) Sulawesi Selatan, sekarang Dinas Sosial.

Tugasnya di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan berakhir pada 2013 dengan jabatan terakhir sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial.

Kemudian pada 2014, ibu dari Fauzan Guntur, anggota DPRD Sulsel terpilih tahun 2024 ini kembali ke kampung halaman, mengabdi untuk Kabupaten Sinjai. Ia diamanahi tugas selaku Kepala Bappeda Sinjai.

Terakhir menjabat Ratnawati sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai.

Birokrat senior Ratnawati maju di Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sinjai berpasangan dengan Andi Mahyanto Mazda seorang advokat dan konsultan hukum. Keduanya diusung dan didukung oleh Partai Gerindra, PPP dan PDI-P dengan tagline RAMAH.

Di dampingi Advokat Senior dan Ternama

Di Pilkada 2024, bakal Calon Bupati Sinjai Ratnawati Arif, didampingi Andi Mahyanto Mazda seorang Advokat dan konsultan hukum ternama serta menjabat sebagai komisaris dibeberapa perusahaan besar. Salah satunya, ia sebagai konsultan hukum Universitas Negeri Makassar (UNM).

Lahir di Sinjai 11 November 1975, Andi Mahyanto Masda menempuh pendidikan di SD Negeri 158 Mangarabombang Sinjai tahun 1982-1988, lalu melanjutkan ke jenjang SMP Negeri 2 Sinjai tahun 1988-1991. Usai lulus, Mahyanto Masda melanjutkan ke jenjang SMA Negeri 277 atau SMA Negeri 1 Sinjai tahun 1991-1994.

Menempuh pendidikan yang lebih tinggi, Andi Mahyanto Masda melanjutkan S1 di Universitas Hasanuddin ditahun 1995 dan lulus mendapatkan gelar sarjana Hukum pada tahun 1999. Kemudian, melanjutkan S2 di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar tahun 2010-2012.

Sejak menempuh pendidikan hingga menjadi advokat, Andi Mahyanto Masda atau AMM aktif di sejumlah organisasi. Saat duduk di bangku Sekolah Menengah, ia merupakan Wakil Ketua OSIS SMA Negeri 1 Sinjai tahun 1993-1994.

Sebagai kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Mahyanto Masda juga menjabat ketua SENAT I Fakultas Hukum Unhas tahun 1998-1999. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Sekretaris Himpunan Masyarakat Sinjai tahun 2010-2015.

Tahun 2007-2020, Mahyanto Masda juga diamanahkan menjabat sebagai ketua DPD Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Sulawesi Selatan. Sebagai Advokat, ia kemudian diberi kepercayaan menjadi koordinator Wilayah pemenangan DPD Partai Golkar Sulsel Dapil III meliputi Bantaeng, Selayar, Bulukumba dan Sinjai tahun 2010-2018.

Tak hanya itu, tahun 2017-2020 Mahyanto Mazda menjabat ketua bidang Hukum Gabungan Pengusaha Kontruksi Nasional (GAPENSINAS) Sulsel. Berselang setahun kemudian ia diangkat sebagai Ketua PERADI Sulsel tahun 2018-2022.

Saat ini, kader Gerindra itu menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Kamar Dagang Industri (KADIN) Sulsel dan aktif sebagai Ketua bidang Kaderisasi DPP PERADI.

Dikaruniai 3 anak, Andi Mahyanto Masda memiliki istri bernama Rozalina Abidin yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan. (*)

Exit mobile version