Meski Hari Libur, Disdukcapil Sinjai Tetap Melayani Masyarakat, Ini Tujuannya

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus mengejar perekaman data KTP-el. 

Selain sebagai upaya menuntaskan pemberian identitas kepada seluruh warga negara, perekaman KTP-el terus digenjot untuk menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Oleh karena KTP-el ini menjadi syarat wajib bagi penduduk untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada Pileg dan Pilpres nanti. 

Baca Juga: Sinjai Rawan Curnak, 8 Ternak Sapi Warga Kembali Hilang Dibawa Maling

Menyikapi hal ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sinjai dengan sigap membuka pelayanan Sabtu dan Minggu khusus Sinjai Utara. 

Pelayanan ini sebut Muh, Yassir Arsyat, telah dimulai sejak, sabtu (15/12/) lalu dan akan terus dilaksanakan hingga menghadapi Pemilu. 

“Jadi sejumlah upaya ditempuh Kemendagri untuk menuntaskan perekaman KTP-el, misalnya, menambah jam kerja jajaran Dinas Dukcapil di luar hari dan jam kerja umumnya, seperti hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah atau hari libur”, Sambung Yassir salah satu petugas operator Disdukcapil Sinjai, Jumat 21/12).

Ia berharap dengan adanya pelayanan ini, penuntasan perekaman bagi masyarakat. yang wajib KTP di sinjai dapat segera rampung. 

“Karena itu bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman atau yang telah kita panggil melalui surat undangan yang kita sebar secara door to door sesuai nama yang ada di data base agar datang melakukan perekaman”, Harap Yassir. 

Baca Juga: DLHK Sinjai Tanam Pohon Ketapang Kencana Sepanjang Jalan Persatuan Raya

Menurutnya ini penting agar masyarakat yang wajib KTP memiliki kartu identitas yang sah dan terdaftar dalam database negara. Dari data terakhir november 2018, masih ada kurang lebih 1800 wajib KTP yang belum melakukan perekaman termasuk pemilih pemula. 

Selain membuka pelayanan dihari libur, Disdukcapil saat ini juga gencar melakukan pelayanan mobile penerbitan Akte Kelahiran dan Kartu Identias Anak (KIA) di Sembilan Kecamatan. (*)

Editor / Irawan