Miliki Belasan Sachet Sabu, Pria Ini Digelandang Ke Polres Bulukumba

KABARSINJAI.COM, Bulukumba – Satuan reserse narkoba Polres Bulukumba Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bulukumba.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba , AKP Aris Sumarsono menyebutkan tersangka bernama Muh. Sofyan Hatta alias Pian Bin Muh. Hatta (38) warga Desa Seppang Kecamatan Ujung Loe itu terbukti memiliki belasan bungkus plastik berisi sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Bulukumba, pada Jumat (10/08/2018) sekitar pukul 20. 00 WITA.

“Anggota dari Unit Opsnal Narkoba telah menangkap seseorang yang menguasai narkotika jenis shabu. Saat digeledah terdapat 12 (Dua Belas) plastik bening kecil berisi kristal shabu, serta 6 (Enam) sachet kosong yang telah digunakan oleh pelaku yang diduga merupakan pengedar tersebut,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/08/2018).

Baca Juga:
Sekretaris Demokrat Sinjai Menyambut Baik Putusan Partainya Bergabung ke Prabowo – Sandi
Kader Demokrat Sinjai Mantapkan Dukungan Untuk Prabowo – Sandi

Aris mengatakan, setelah mengamankan Sofyan alias Pian di jalan Garuda, pihaknya melanjutkan penggeledahan berdasarkan keterangan dari Sofyan di sebuah rumah milik AG yang ditempati tersangka membeli Sabu- Sabu seberat 1 (Satu) gram seharga Rp 1.400.000,- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) yang kemudian di kemas dalam beberapa sachet. Namun dalam penggeledahan di rumah AG, pelaku tidak berada dikediamannya.

” Barang bukti yang kita amankan yakni 12 plastik berisi shabu itu seberat 3,5 gram, 6 (Enam) Sachet Kosong yang diduga bekas Sabu, 1 (Satu) Buah pireks, 1 (Satu) Buah sendok shabu, 1 (Satu) Buah pipet  bening, 5 (Lima) Buah korek gas api, 1 (Satu) Buah dompet warna putih bercorak batik, 1 (Satu) Buah dos kecil warna merah, 2 (Dua) Unit HP merk Samsung warna putih dan  hitam, 1 (Satu) Buah buat dompet warna hitam serta uang tunai senilai Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah ) yang diakui oleh terduga Sofyan merupakan miliknya,” jelas Aris Sumarsono.

Demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan terduga Sofyan alias Pian pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis Sabu tersebut  dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (A. Awal)

Editor / Riswan.