Minta Dibatasi, Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK

KABARSINJAI – Gugatan terhadap masa jabatan ketua umum partai politik kembali masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan kali ini dilayangkan oleh mahasiswa asal Batam, Kepulauan Riau, Risky Kurniawan.

Pasal yang digugat yakni Pasal 2 Ayat (1b) dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Risky ingin masa jabatan ketum parpol dibatasi menjadi maksimal 10 tahun.

“Pemohon mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 2 Ayat (1b) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011,” demikian bunyi permohonan Risky, dikutip dari situs MKRI, Selasa (18/7).

Adapun Pasal 2 Ayat (1b) UU Parpol berbunyi, “pendiri dan pengurus partai politik dilarang merangkap sebagai anggota partai politik lain.”

BACA JUGA: Tiga Pelajar Sinjai Terpilih Jadi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulsel

Menurut Risky, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Dalam gugatannya, Risky mengatakan tidak adanya batasan masa jabatan berimplikasi adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Dalam artian, jabatan tersebut bisa digunakan untuk untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Dia pun menyinggung pernyataan Ketua Komisi III DPR RI dari PDIP Bambang Wuryanto. Saat rapat kerja terbuka di Komisi III DPR beberapa waktu lalu, Bambang menyampaikan di Indonesia gampang jika ingin melakukan lobi politik lewat ketua umum parpol.

“Pemohon turut mendalilkan atas pernyataan Bambang Wuryanto maka benar terjadi abuse of power Ketua Umum Partai masing-masing, dan merugikan hak konstitusional Pemohon yang diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat bukan berada di tangan ketua umum partai,” ujar dia.

Risky pun meminta agar gugatannya dikabulkan. Menurut Risky, jika jabatan ketum partai dibatasi, maka tidak akan terjadi abuse of power.

Sebelumnya, dua warga Papua juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 2 Ayat 1b UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (3/7). Dalam gugatannya, mereka ingin MK membatasi masa jabatan ketua umum parpol maksimal 10 tahun.

Dua warga Papua penggugat itu yakni Ramos Petege dari Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah dan Leonardus O Magai dari Abaimaida, Dogiyai.

BACA JUGA: HUT ke-15 Tidar Sulsel Dirayakan Bersama Anak Panti dan Santri Pondok Tahfiz Qur’an di Maros

Selain dua warga Papua itu, warga Bekasi Selatan, Mohammad Helmi Fahrozi juga turut serta sebagai penggugat.

Artikel ini telah tayang di CNN Indonesia “Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi, Minta Dibatasi 10 Tahun”.