MUI Sinjai: Mulai 18 April Salat Berjamaah dan Jumatan Dirumah Dulu

KABARSINJAI.COM, Sinjai – Salat Berjamaah di Kabupaten Sinjai mulai ditiadakan. Keputusan ini dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai, usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh agama, masyarakat dan Tim gugus tugas Covid-19 di aula Kemenag Sinjai, Senin (13/4/2020)

Peniadaan salat berjamaah ini mecakup salat Jumat digantikan dengan salah zduhur di rumah masing-masing, termasuk salah berjamaah lainnya.

Keputusan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 24 Syaban 1441 Hijriah atau bertepatan pada Sabtu 18 April 2020 mendatang atau pekan ini.

Upaya ini dilakukan MUI Kabupaten Sinjai untuk mencegah sekaligus memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang sudah menyebar hampir di seluruh penjuru wilayah itu melalui peniadaan berkumpulnya orang banyak.

“Jadi berdasarkan keputusan bersama pelaksanaan Shalat Jumat diganti dengan shalat dhuhur di rumah, dan shalat Berjamaah maupun shalat tarwih juga dipindahkan ke rumah masing-masing. Keputusan ini berlaku sampai pemerintah sudah menyatakan kondisi sudah membaik”, ungkap Sekretaris Umum MUI Sinjai H. Roslan saat ditemui usai rapat.

Meski demikian, pihaknya juga mengimbau agar pengurus masjid tetap mengumandangkan adzan sebagai tanda waktu masuk salat lima waktu dan senantiasa menjaga kebersihan atau melakukan sterilisasi masjid.

Sementara itu, Ketua MUI Sinjai H. Abd. Hamid DM mengajak para pengurus takmir masjid se-Kabulaten Sinjai, juga pimpinan ormas Islam untuk mendukung dan melaksanakan keputusan MUI tersebut.

Keputusan tersebut juga dibarengi dengan surat edaran nomor 02/MUI-SJ/IV/2020 perihal himbauan kepada Umat Islam terkait kegiatan keagamaan di Kabupaten Sinjai itu sejalan dengan Fatwa MUI Pusat Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah Corona virus disease 2019 (COVID-19). (And)

Editor/Andis