Nekat Lakukan Perbuatan Terlarang di Pantai, Kakak Beradik ini Diamankan Polisi

KABARSINJAI.COM, – Seorang pria berinisial AR dengan adik perempuannya LS tepergok melakukan perbuatan terlarang di wilayah pesisir Pantai Ampenan, Lingkungan Melayu Bangsal, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Keduanya ditangkap karena kompak mengedarkan sabu-sabu. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 11,86 gram sabu-sabu.

“Ada lima bungkus plastik yang diamankan, dua di antaranya berukuran sedang,” kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Jumat.

Sabu-sabu tersebut, katanya lagi, diamankan dari hasil penggeledahan. Ada yang ditemukan di bagian pekarangan rumah, kamar dan juga di pekarangan tetangga.
“Barang bukti di pekarangan tetangganya itu diduga sengaja dibuang saat anggota datang. Barang bukti ditemukan dalam dompet kecil warna hitam, beratnya sekitar 5 gram,” ujar dia lagi.

BACA JUGA: Pasien Sembuh dan Positif Corona di Sinjai Bertambah, Kini Totalnya 314 Kasus

Selain barang bukti narkoba, petugas turut mengamankan kartu ATM dan telepon genggam kedua pelaku. Ada juga pipet kaca yang masih menyisakan bekas mengonsumsi sabu-sabu.

Penangkapan pelaku yang berada di bawah kendali lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama ini terlaksana pada Kamis (27/8) sore. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan tindak lanjut informasi masyarakat.

BACA JUGA: Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi, Bupati ASA Titip Pesan ke Kafilah Sinjai

Kini kakak-adik tersebut telah diamankan di Mapolda NTB. Hasil pemeriksaan sementara, keduanya terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Jpnn)

Artikel ini telah tayang di JPNN. com dengan judul “Tak Disangka, Pria dan Wanita Ini Tepergok Berbuat Dosa, Ternyata Kakak Beradik, Ya Ampun”,
https://www.jpnn. com/news/tak-disangka-pria-dan-wanita-ini-tepergok-berbuat-dosa-ternyata-kakak-beradik-ya-ampun?page=2