KABARSINJAI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo melakukan penerusan dugaan pelanggaran salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dugaan pelanggaran netralitas diduga terjadi di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Wajo.
Parahnya, dugaan pelanggaran netralitas itu dilakukan eks Camat Tanasitolo berinisial ASA.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wajo, Herwan mengaku telah menelusuri dugaan pelanggaran netralitas tersebut.
Eks Camat Tanasitolo, itu diduga mendukung salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo dengan membagikan baliho untuk dipasang di rumah warga.
Informasi dugaan netralitas ASN eks Camat Tanasitolo tersebut didapatkan Bawaslu Wajo bersumber dari postingan yang beredar di media sosial.
Pihaknya pun kata dia, melalui Panwascam Tanasitolo langsung melakukan penelusuran terhadap informasi awal tersebut.
“Dari hasil penelusuran, ternyata telah memenuhi syarat formil dan materil. Olehnya itu, kami telah melakukan penerusan ke KASN untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya Selasa, (27/8/2024) dilansir dari Sulsel Expose.
Menurut Herwan, tindakan oknum ASN tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (*)