Oknum Mengaku Wartawan di Sinjai Ditangkap Usai Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap Sekdes

KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Seorang lelaki berinisial AA harus berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap perangkat Desa Bongki Lengkese, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai.

AA yang mengaku sebagai wartawan media online (daring) itu, diamankan dengan barang bukti berupa uang pecahan Rp.50 ribu berjumlah Rp25 juta, 1 unit handpone merek vivo E12 warna hitam, 1 unit handphone merek lenovo putih, 2 buah kartu identitas anggota / ID card pers dan 3 buah stempel.

Dia (AA Red) ditangkap di Jalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 101/VI/2020/SPKT/Res Sinjai, tanggal 22 Juni 2020, Selasa (23/6/2020)

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan mengungkapkan kronologis penangkapan oknum mengaku wartawan itu bermula informasi yang diterima tim saber pungli Kabupaten Sinjai terkait pengancaman dan pemerasan tersebut.

Baca Juga: Grebek Judi Sabung Ayam di Sinjai Tengah, Polisi Amankan 2 Orang, Barang Buktinya?

Seketika tim saber pungli Kabupaten Sinjai melakukan penyamaran sebagai Perangkat Desa di jalan Kelapa, Kelurahan Balangnipa Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai yang dipimpin Kanit Tipidkor Polres Sinjai Ipda Sangkala.

“Pada saat kejadian sementara berbicara dengan korban Muhammad Rusli / Sekdes Bongki Lengkese, menyerahkan uang sejumlah Rp.25 juta, kemudian pelaku langsung diamankan dengan barang buktinya”, kata Kapolres Sinjai dalam press Release Secara Live Streaming di diruang lobby parama satwika Polres Sinjai.

Baca Juga: Laka Lantas di Poros Bone-Makassar, Pengendara Motor dan Boncengannya Tewas di Tempat

Di jelaskan Iwan, bahwa modus terduga pelaku mengancam korban akan mengekspose berita melalui media online tentang penggunaan anggaran Desa Bongki Lengkese, apabila tidak menyiapkan sejumlah uang Rp25 juta.

Atas perbuatan yang diduga dilakukan, tersangka AA dijerat dengan pasal 368, 369 dan 378 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 Tahun. (Tim)

Editor/Andis