KABARSINJAI.COM, Sinjai, – Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai, diduga kuat dijual oleh salah satu oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sinjai.
Oknum PNS yang diketahui bernama Ana, menjual tanahnya dengan cara mengkapling, namun dalam kapling tanah tersebut ada tanah yang merupakan aset pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai ikut terjual.
Informasi yang dihimpun oleh media, aset yang berbentuk tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Sinjai sertifikat hak pakai Nomor 50 dengan luas 6338 Meter Persegi terletak di Jalan Ahmad Yani belakang SD 103 Bontopare Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Utara samping indor basket Pemda Sinjai diduga telah dijual bersamaan dengan tanah oleh oknum PNS Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Muh. Akral Rauf dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai membenarkan adanya aset daerah berupa tanah yang ikut terjual dalam kapling oknum PNS Disperindag Sinjai.
“Iya pernah saya bersama pemda dan pemilik tanah untuk mengukur lokasi namun bukan secara resmi dan memang ada tanah pemda sedikit masuk dalam kapling yang punya tanah,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (13/2/2019)
Ketika ditanya terkait berbedanya ukuran yang ada di sertifikat oknum PNS Disperidag dan sertifikat yang dimiliki oleh Pemda Sinjai dimana serifikat Pemda Sinjai terbit jauh sebelum serifikat yang dimiliki oleh oknum PNS Disperindag tersebut, Muh. Akral Rauf, mengakui bahwa memang ada Overlap (tumpang tindih) namun itu sebelum dia bertugas di BPN Sinjai.
“Memang ada overlap (tumpang tindih) dilokasi itu namun sebelum saya bertugas disini dan kami sudah menyampaikan ke pihak Pemda untuk mendaftar permohonan pengembalian batas namun sampai sekarang belum ada masuk,” sambungnya.
Muh. Akral Rauf menambahkan jika formulir permohonan pengembalian batas batas tanah itu memang ada biayanya.
Baca Juga: Dispora Sinjai Libatkan Dua Tim Seleksi Calon Paskibra
“Ketika ada surat dari Pemda dan orangnya Pemda kesini saya beritahu bahwa kalau mau secara resmi pengukurannya dan dibuatkan berita acara daftarki secara resmi karena ada biayanya sebab tidak ada dasarnya saya membuat berita acara kalau tidak resmi,” tambahnya
Sementara pihak Pemda Sinjai, Mappagessa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, mengaku telah bertemu dan berbicara dengan oknum PNS Disperindag Sinjai.
” Saya sudah bicara dengan Ibu Ana, katanya dia siap untuk bermohon pengukuran kembali ke BPN Sinjai,” kuncinya. (Tim)
Editor/Bahar