Kabarsinjai.com – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Sinjai, berhasil mengamankan pelaku penjual Miras jenis Ballo’, dalam Operasi Pekat yang digelar pada Jumat (03/11) malam kemarin.
Operasi ini gencar dilaksanakan terkait dengan adanya penyakit masyarakat, yang dapat meresahkan di wilayah hukum Polres Sinjai, hal ini guna untuk menciptakan kenyamanan dan ketentraman kepada warga masyarakat.
Petugas berhasil mengamankan penjual miras jenis ballo, ARFD (45) yang beralamat di Borong Uttie, Desa Saukang, Sinjai Timur, Operasi Pekat ini oleh Ka SPK Unit I Bripka Basrum bersama Piket Fungsi jajaran Polres Sinjai.
Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP. Sardan saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, ia menjelaskan bahwa pelaku ARFD (45) ini sudah beberapa kali berurusan dengan petugas dengan melakukan hal yang sama.
“Pelaku kali ini kami akan tindaki secara tegas dengan tindak pidana ringan (Tipiring) dan sementara menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya, Sabtu (04/11).
Sardan menambahkan saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa 25 liter miras jenis ballo’, masing-masing 1 (satu) jeringen berisi 20 liter dan 1 (satu) galon berisi 5 liter sudah kami amankan di Mapolres Sinjai. (*)
Editor : A. Mirza.