Site icon KABARSINJAI.COM

OPINI: Demokrasi Kampus yang Masih Simpang Siur

Foto penulis, Don Akbar.

KABARSINJAI.COM, Opini, – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa yang menggantikan Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi nomor 26 terbit tahun 2002.

Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tersebut melegalkan Organisasi Mahasiswa Ekstra Kampus (OMEK) beraktivitas di lingkungan internal kampus, karena dianggap mampu menghalau faham radikalisme.

Dengan peraturan menteri tersebut, semua kampus wajib membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB). UKMPIB sendiri berada di bawah pengawasan Rektor dan mahasiswa organisasi ekstra boleh bergabung dan menjadi salah satu pengawal ideologi dalam UKMPIB.

Artinya, bahwa Organisasi Mahasiswa Ektra Kampus atau kerap disebut OMEK antara lain Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan yang lainnya diperbolehkan kembali masuk beraktivitas dalam kampus, khususnya kampus Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

BACA JUGA: Kejari Bidik 2 Kasus Korupsi di Sinjai

Sebagai salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Kabupaten Sinjai, menganggap bahwa adanya larangan mahasiswa untuk tidak mengikuti organisasi Eeksternal kampus perlu dipertimbangkan karena apabila ini dilakukan pasti akan memberikan manfaat yang paling besar, apalagi akhir-akhir maraknya terjadi Radikalisme dan dan maraknya terjadi Sekularisme di berbagai kehidupan.

Dan ketika terjadi hal demikian ada larangan dari pihak kampus yang melarang mahasiswa atau mahasiswinya berarti kampus pada hari ini merenggut kemerdekaan seseorang apalagi kita punya konstitusi tertinggi yang mengatur bahwasanya setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya, mempraktekkannya, melaksanakan ibadahnya dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri (Pasal 28 ayat 1 UUD Negara Indonesia).

Penulis: Don Akbar
Isi tulisan merupakan tanggung jawab penuh penulis!

Exit mobile version