Opini: Diusia Ke-46, Apa Peran PPNI dalam Mensejahterakan Perawat?

KABARSINJAI.COM, Opini, – Menurut pasal 1 undang undang nomor 38 Tahun 2014 Perawat adalah seseorang yang telah Lulus pendidikan tinggi keperawatan, baik didalam maupun diluar negeri yang diakui oleh pemerintah sesuai dengan aturan perundang undangan.

Perawat adalah Profesi yang diakui sesuai dengan amanat undang undang namun apakah ini lantas membuat perawat sejahtera?

Jika dilihat dari jumlahnya Perawat merupakan Profesi kesehatan terbanyak, baik yang bekerja di Rumah sakit, institusi pendidikan maupun balai kesehatan lainya, jumlah perawat yang banyak berbanding lurus dengan beban pekerjaanya namun jika ditanya mengenai upah tentu saja jauh dari harapan.

Baca Juga: Disepakati Dewan, Kios Darurat Bakal Dibangun untuk Pedagang Korban Kebakaran Pasar Sentral Sinjai

PPNI adalah organisasi profesi yang menjadi benteng paling depan dalam memperjuangkan nasib perawat di daerah namun sampai saat ini belum banyak terwujud.

PPNI cepat dalam menagih iuran anggota Dan itu patut diapresiasi karena iuran adalah kewajiban dan sebaiknya manajemen ini digunakan juga sehingga fungsi organisasi nampak dipermukaan.

Tahun ini PPNI berusia ke 46 tepat pada tanggal 17 Maret, refleksi harus dilakukan sehingga ada perubahan yang mengedepankan kepentingan anggota, saya sih berharap HUT PPNI tidak usah dirayakan di Hotel Mewah dan menghabiskan banyak anggaran namun lebih ke output kebijakan pro anggota. Itu saja cukup dan lebih bermanfaat.

Baca Juga: Bupati Sinjai Sebut Meski Libur Sekolah, Aktifitas Belajar Tetap Berjalan

Ditengah ancaman virus corona (Covid-19), peran PPNI dalam melindungi perawat harus mampu ditunjukkan.

PPNI adalah organisasi Harapan Perawat Indonesia, maju terus PPNI, perawat hebat rakyat sehat. Selamat Hari Jadi PPNI Ke 46.

Penulis: Haeril Amir